Sebentar lagi bulan Dhul hijjah datang. Pada bulan dzulhijjah itu ada syari’at udlhiyab atau kurban. yg perlu saya ingatkan ialah bahwa kulit kurban itu tidak boleh di jual tapi semuanya di sodaqahkan daging nya punuknya dan kulitny sampai2 untuk ongkos saja tidak boleh. Orang yg menjual kulit murban nya tidak mendapat fadlilah kurban nya. eman eman yooo.
Yang di larang menjualnya jadi caranya : di sodakohkan pada orang yang akan di gunakan untuk kepentingan umum seperti pendidikan atau yang lain.
Ada hadits riwayat Hakim dan Baihaqi dari Abu Hurairah : Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak kurban baginya.
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ يُوسُفَ الْعَدْلُ، ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ، ثنا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَيَّاشٍ الْمِصْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ “
Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasan bin Ya’quub bin Yuusuf Al-‘Adl : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Abi Thaalib : Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubaab, dari ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy Al-Mishriy, dari ‘Abdurrahmaan Al-A’raj, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi sallam : “Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/389-390; dan ia berkata : “Ini adalah hadits shahih”].
Bagaimana kalau kulitnya dijual untuk biaya operasional, misalnya untuk beli tas kresek, ongkos cuci Joroan, ongkos jagal, transport distribusi daging, dll, yg berhubungan kegiatan penyembelian tsb ? Boleh atau tidak?
Kalau qurban kita atas namakan orang tua kita yang sudah meninggal, boleh apa tidak mbah ?
Di kampung Srondol dulu pernah kulit sapi diberikan ke pesantren, eeh malah dibuat bedhug, bagaimana itu dengan hal itu? bukankah berarti menfasilitasi org yg berbuat tidak sunnah?
Ini sama dengan untuk ongkos yang menyembeleh itupun di larang. Maka sahabat Ali memgongkosi dg uangnya sendiri biasanya yang kurban nambah ongkos. Orang yg sudah menimggal yang bisa hanya di do’akan. Jadi tetap tidak boleh dijual walaupun utk ongkos penyembelihan atau operasional. Dan yg tdk boleh menjual itu adalah pengorban dan amil zakat atau org yg diamanahi ya mbah, tapi kalo yg menerima shodaqoh qurban bebas menjualnya.
Biasanya di sekolah-2, ada latihan qurban /qurban urunan, tapi bukan 7 orang satu sapi, semua siswa kira-2, ( 500 siswa) satu atau 2 sapi, boleh apa tdk ?, seperti anak yg blm kuat puasa sampai maghrib, maka puasa beduk (setengah hari), atau latihan puasa.
Itu hanya latian saja tidak di hitung kurban ha ya masuk sadakoh tapi ya dapat pahala sodakoh.
====================
hasil diskusi dengan Arifie Abdullah dan Husnul Khitam