Dasar Organisasi

Anggaran Rumah Tangga IKKAD

BAB I
A N G G O T A

Pasal 1 : Kewajiban Anggota

  1. Setia dan menjaga nama baik organisasi
  2. Mengikuti kegiatan organisasi dan mendukung amal usahanya, serta mentaati AD / ART IKKAD
  3. Mengamalkan syariat islam secara benar
  4. Setiap ada perubahan keluarga ; kelahiran – kematian, perkawinan – perceraian dan pindah alamat, diharap memberitahukan kepada Pengurus IKKAD

Pasal 2 : Hak Anggota.

Anggota berhak berpendapat – bersuara, memilih dan dipilih serta hak positif lainnya

BAB II
PIMPINAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 1 : Pengurus Pusat (Pimpinan Organisasi)

  1. Tugas dan wewenang Pengurus Pusat
    1. Menentukan kebijaksanaan Organisasi berdasarkan AD / ART, hasil Musyawarah Besar dan Kebijakan Organisasi
    2. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan keputusan Musyawarah Besar.
    3. Membuat tata – kerja organisasi (job description)
    4. Pengurus Pusat terdiri dari minimal Ketua Umum, Ketua I, I dan II, Sekretaris Umum dan wakilnya, Bendara dan pembantu – pembantu lainnya.
  2. Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Besar untuk masa bakti 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa – masa bakti berikutnya.

Pasal 2 : Badan Otonom dan Pengurusnya.
Badan Otonom adalah organisasi dibawah IKKAD yang diberi wewenang penuh oleh Pengurus Pusat IKKAD untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal kepengurusan, keuangan, kegiatan dan pengembangannya. Walau demikian harus selalu dalam kerangka / lingkup AD / ART IKKAD
Pasal 3 : Silaturrahim 3 tahunan dan Buku Silsilah.

  1. Pengurus Pusat Mengagendakan acara silaturrahim Keluarga Besar IKKAD setiap 3 Tahun sekali.
  2. Dalam acara Silaturrahim tersebut sudah diterbitkan dan diedarkan Buku Silsilah Keluarga IKKAD terbaru – dengan isi / data selengkap mungkin.
  3. Pengurus Pusat mengdakan pertemuan – pertemuan Pengurus beserta badan – badan otonom dan para sesepuh paling sedikit dua kali dalam satu tahun.

BAB III
PERATURAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 1 : Musyawarah Besar.

  1. Musyawarah Besar diadakan oleh Pengurus Pusat.
  2. Pokok materi Musyawarah Besar :
    1. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat meliputi :
      1. Kebijaksanaan Pengurus Pusat
      2. Organisasi
      3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Besar
      4. Keuangan
      5. Lain – lain
    2. Pemilihan Pengurus Pusat dan penetapan Ketua Umumnya
    3. Program Kerja
    4. Masalah organisasi yang bersifat umum
  3. Isi materi dan rangkaian kegiatan Musyawarah Besar ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKKAD dengan memperhatikan AD / ART IKKAD
  4. Peserta Musyawarah IKKAD
    1. 2 Orang wakil Qobilah
    2. 2 Orang dari masing – masing Badan Otonom
    3. Seluruh Pengurus Pusat IKKAD
    4. Warga IKKAD yang dianggap berkompeten, maksimal 20 Orang.
  5. Hak peserta Musyawarah Besar :
    1. Hak bicara, hak suara. Setiap peserta berhak satu suara.
    2. Undangan, acara dan pokok – pokok materi sedapat mungkin telah disampaikan kepada yang bersangkutan satu bulan sebelum Musyawarah Besar.
    3. Musyawarah Besar dinyatakan sah, apabila dihadiri sedikitnya separoh lebih satu dari jumlah peserta yang diundang.
      Apabila quorum tidak dapat dicapai sedang semua prosedur MUBES sudah terpenuhi, maka demi lancarnya roda organisasi, MUBES tersebut dapat dinyatakan sah.
  6. Keputusan MUBES dianggap sah mulai berlaku setelah MUBES berlalu, dan tetap berlaku sampai di lakukan MUBES berikutnya.

Pasal 2 : Musyawarah Besar Luar Bisaa.

  1. Musyawarah Besar Luar Bisaa diadakan untuk membicarakan masalah – masalah yang mendesak, yang tidak dapat diputuskan oleh Pengurus Pusat dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya MUBES.
  2. Undangan dan acara selambat – lambatnya satu bulan sebelum berlangsungnya MUBES Luar Bisaa sudah harus disampaikan kepada yang bersangkutan.
  3. Ketentuan – ketentuan lain tentang MUBES Luar Bisaa sama dengan ketentuan – ketentuan MUBES.

Pasal 3 : Musyawarah Badan Otonom

  1. Musyawarah Badan Otonom diselenggarakan oleh Badan Otonom dengan tetap mengacu pada AD / ART IKKAD
  2. Agenda dan kegiatan serta pelaksanaan Musyawarah Badan Otonom, ditentukan oleh Badan Otonom

Pasal 4 : Musyawarah Qobilah

  1. Musyawarah Qobilah diselenggarakan oleh Qobilah
  2. Agenda dan kegiatan serta pelaksanaan Musyawarah Qobilah, ditentukan olegh Qobilah
  3. Musyawarah Qobilah tetap mengacu pada AD / ART IKKAD

Pasal 5 : Urutan waktu pelaksanaan Musyawarah

  1. Musyawarah Badan – Badan Otonom dan Qobilah
  2. Musyawarah Besar IKKAD

Pasal 6 : Musyawarah lain yang bisa dilaksanakan ialah musyawarah rapat kerja dan musyawarah – musyawarah lain yang sifatnya perlu dilakukan.

BAB IV
K E U A N G A N

Pasal 1 : Sumber keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan, zakat / infaq dan sumber – sumber lain yang sah dan halal

Pasal 2 : Keuangan Organisasi dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi, termasuk kegiatan sosialnya.

Pasal 3 : Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi dibuat setiap tahun

BAB V
KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 1 : Perhitungan Tahun dimulai pada bulan Syawwal, dan Tahun Miladiyyahnya disesuaikan dengan bulan / tahun tersebut.

Pasal 2 : Surat – surat resmi menggunakan tanggal dan tahun Hijriyyah disamping tanggal dan tahun Miladiyyah.

Pasal 3 : Penyusun tata kerja organisasi tidak boleh bertentangan dengan AD / ART

Pasal 4 : Hal – hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat.

BAB VI
P E N U T U P

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan oleh Rapat II Pengurus Pusat IKKAD Periode 1420 – 1425 H / 2000 – 2004 M, tanggal 2 Robiul Tsani 1422 H / 24 Juni 2001 M dan berlaku sejak disahkan.

Ditetapkan di Gresik
Tanggal 2 R. Tsani 1422 H / 24 Juni 2001 M

PENGURUS PUSAT IKKAD

KH. MUCHLAS HAMIM
Ketua Umum

© 2014 - 2022 IKKAD. All Rights Reserved
Dibuat dengan ♥ oleh Pikar Labs