Pasal 1 : Kewajiban Anggota
Pasal 2 : Hak Anggota.
Anggota berhak berpendapat – bersuara, memilih dan dipilih serta hak positif lainnya
Pasal 1 : Pengurus Pusat (Pimpinan Organisasi)
Pasal 2 : Badan Otonom dan Pengurusnya.
Badan Otonom adalah organisasi dibawah IKKAD yang diberi wewenang penuh oleh Pengurus Pusat IKKAD untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal kepengurusan, keuangan, kegiatan dan pengembangannya. Walau demikian harus selalu dalam kerangka / lingkup AD / ART IKKAD
Pasal 3 : Silaturrahim 3 tahunan dan Buku Silsilah.
Pasal 1 : Musyawarah Besar.
Pasal 2 : Musyawarah Besar Luar Bisaa.
Pasal 3 : Musyawarah Badan Otonom
Pasal 4 : Musyawarah Qobilah
Pasal 5 : Urutan waktu pelaksanaan Musyawarah
Pasal 6 : Musyawarah lain yang bisa dilaksanakan ialah musyawarah rapat kerja dan musyawarah – musyawarah lain yang sifatnya perlu dilakukan.
Pasal 1 : Sumber keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan, zakat / infaq dan sumber – sumber lain yang sah dan halal
Pasal 2 : Keuangan Organisasi dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi, termasuk kegiatan sosialnya.
Pasal 3 : Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi dibuat setiap tahun
Pasal 1 : Perhitungan Tahun dimulai pada bulan Syawwal, dan Tahun Miladiyyahnya disesuaikan dengan bulan / tahun tersebut.
Pasal 2 : Surat – surat resmi menggunakan tanggal dan tahun Hijriyyah disamping tanggal dan tahun Miladiyyah.
Pasal 3 : Penyusun tata kerja organisasi tidak boleh bertentangan dengan AD / ART
Pasal 4 : Hal – hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat.
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan oleh Rapat II Pengurus Pusat IKKAD Periode 1420 – 1425 H / 2000 – 2004 M, tanggal 2 Robiul Tsani 1422 H / 24 Juni 2001 M dan berlaku sejak disahkan.
Ditetapkan di Gresik
Tanggal 2 R. Tsani 1422 H / 24 Juni 2001 M
PENGURUS PUSAT IKKAD
KH. MUCHLAS HAMIM
Ketua Umum
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa ajaran terpenting dari agama islam adalah ibadah – hablun minallah / berhubungan dengan Allah dan hablun minannas / berhubungan dengan sesama manusia / termasuk silaturrahim.
Sebagai usaha mewujudkan ajaran tersebut yang merupakan usaha untuk meningkatkan ketaqwaan, izzul islam wal muslimin dan sarana berhimpun untuk beramal sholeh : anak cucu keturunan Kyai Abdul Djabbar – Maskumambang – membentuk organisasi.
Pasal 1 : Organisasi ini bernama : Ikatan Keluarga Kyai Abdul Djabbar, disingkat dengan IKKAD
Pasal 2 : Kedudukan : organisasi ini berkedudukan di Gresik (Jawa Timur).
Pasal 3 : Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal …………… H / 9 Maret 1972 M untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4 : Pendiri organisasi ini adalah :
a. Bapak. Kh. Muchtar Faqih
b. Bapak KH. Chamim Syahid
c. Bapak KH. Adlan Aly
Pasal 5 : Organisasi ini berdasarkan Islam
Pasal 6 : Tujuan organisasi ini didirikan : Untuk memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan anak cucu keturunan Kyai Abdul Djabbar dan melaksanakan ukhuwwah serta dakwah Islamiyah dalam arti luas di kalangan anggota.
Pasal 7 : Menggiatkan silaturrahim, memperteguh iman serta membina akhlaqul karimah
Pasal 8 : Membimbing kearah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan ajaran islam.
Pasal 9 : Menggiatkan dakwah Islamiyah dan meningkatkan amar ma’ruf – nahi munkat
Pasal 10 : Anggota IKKAD adalah :
a. Putera atau puteri keturunan Kyai Abdul Djabbar.
b. Orang – orang yang menikah dengan putera – puteri keturunan Kyai Abdul Djabbar
Pasal 11 : Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12 : Pimpinan IKKAD ditingkat pusat disebut dengan Pengurus Pusat, disingkat PP dengan masa bakti lima tahun
Pasal 13 : Selain pengurus pusat terdapat kepengurusan badan – badan otonom di bawahnya, sebagai berikut :
a. Wanita IKKAD
b. Generasi Muda IKKAD
Pasal 14 : Ketentuan pimpinan dan susunan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 : Musyawarah Besar (MUBES) ialah permusyawaratan IKKAD tertinggi yang diselenggarakan lima tahun sekali.
Pasal 16 : Musyawarah Badan Otonom ialah permusyawaratan badan – badan otonom di IKKAD yang diselenggarakan lima tahun sekali.
Pasal 17 : Ketentuan tentang permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18 : Sumber keuangan organisasi diperoleh dari sumber – sumber yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 19 : Keuangan organisasi dipergunakan untuk membiayai organisasi
Pasal 20 : Ketentuan Penganggaran, Pembelanjaan dan Pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21 : Hal – hal yang lebih rinci yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22 : Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar.
Pasal 23 : Anggaran Dasar dapat diubah oleh Musyawarah Besar
Pasal 24 : Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sedikit – dikitnya separuh lebih satu dari jumlah peserta Musyawarah Besar (quorum).
Apabila quorum tidak dapat dicapai meski seluruh prosedur MUBES sudah terpenuhi, sah tidaknya MUBES bisa ditentukan secara musyawarah oleh yang hadir berdasar asas maslahat / manfaat.
Pasal 25 : Anggaran Dasar ini telah disahkan oleh MUBES LUAR BISAA di Jombang pada tanggal 22 Muharram 1422 H / 15 April 2001 M.
Pasal 26 : Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar Sebelumnya.
Ditetapkan di Jombang.
22 Muharram 1422 H / 15 April 2001 M
PENGURUS PUSAT IKKAD