Dasar Organisasi

Anggaran Dasar IKKAD

BAB I
PENDAHULUAN

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa ajaran terpenting dari agama islam adalah ibadah – hablun minallah / berhubungan dengan Allah dan hablun minannas / berhubungan dengan sesama manusia / termasuk silaturrahim.
Sebagai usaha mewujudkan ajaran tersebut yang merupakan usaha untuk meningkatkan ketaqwaan, izzul islam wal muslimin dan sarana berhimpun untuk beramal sholeh : anak cucu keturunan Kyai Abdul Djabbar – Maskumambang – membentuk organisasi.

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN PENDIRI

Pasal 1 : Organisasi ini bernama : Ikatan Keluarga Kyai Abdul Djabbar, disingkat dengan IKKAD
Pasal 2 : Kedudukan : organisasi ini berkedudukan di Gresik (Jawa Timur).
Pasal 3 : Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal …………… H / 9 Maret 1972 M untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4 : Pendiri organisasi ini adalah :
a. Bapak. Kh. Muchtar Faqih
b. Bapak KH. Chamim Syahid
c. Bapak KH. Adlan Aly

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5 : Organisasi ini berdasarkan Islam
Pasal 6 : Tujuan organisasi ini didirikan : Untuk memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan anak cucu keturunan Kyai Abdul Djabbar dan melaksanakan ukhuwwah serta dakwah Islamiyah dalam arti luas di kalangan anggota.

BAB IV
AMAL DAN USAHA

Pasal 7 : Menggiatkan silaturrahim, memperteguh iman serta membina akhlaqul karimah
Pasal 8 : Membimbing kearah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan ajaran islam.
Pasal 9 : Menggiatkan dakwah Islamiyah dan meningkatkan amar ma’ruf – nahi munkat

BAB V
ANGGOTA

Pasal 10 : Anggota IKKAD adalah :
a. Putera atau puteri keturunan Kyai Abdul Djabbar.
b. Orang – orang yang menikah dengan putera – puteri keturunan Kyai Abdul Djabbar
Pasal 11 : Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
PIMPINAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12 : Pimpinan IKKAD ditingkat pusat disebut dengan Pengurus Pusat, disingkat PP dengan masa bakti lima tahun
Pasal 13 : Selain pengurus pusat terdapat kepengurusan badan – badan otonom di bawahnya, sebagai berikut :
a. Wanita IKKAD
b. Generasi Muda IKKAD
Pasal 14 : Ketentuan pimpinan dan susunan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15 : Musyawarah Besar (MUBES) ialah permusyawaratan IKKAD tertinggi yang diselenggarakan lima tahun sekali.
Pasal 16 : Musyawarah Badan Otonom ialah permusyawaratan badan – badan otonom di IKKAD yang diselenggarakan lima tahun sekali.
Pasal 17 : Ketentuan tentang permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18 : Sumber keuangan organisasi diperoleh dari sumber – sumber yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 19 : Keuangan organisasi dipergunakan untuk membiayai organisasi
Pasal 20 : Ketentuan Penganggaran, Pembelanjaan dan Pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21 : Hal – hal yang lebih rinci yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22 : Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23 : Anggaran Dasar dapat diubah oleh Musyawarah Besar
Pasal 24 : Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sedikit – dikitnya separuh lebih satu dari jumlah peserta Musyawarah Besar (quorum).
Apabila quorum tidak dapat dicapai meski seluruh prosedur MUBES sudah terpenuhi, sah tidaknya MUBES bisa ditentukan secara musyawarah oleh yang hadir berdasar asas maslahat / manfaat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 25 : Anggaran Dasar ini telah disahkan oleh MUBES LUAR BISAA di Jombang pada tanggal 22 Muharram 1422 H / 15 April 2001 M.
Pasal 26 : Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar Sebelumnya.

Ditetapkan di Jombang.
22 Muharram 1422 H / 15 April 2001 M

PENGURUS PUSAT IKKAD

© 2014 - 2022 IKKAD. All Rights Reserved
Dibuat dengan ♥ oleh Pikar Labs